Undang undang mengenai pinjaman digital (pinjol) ilegal sebar fakta bertujuan guna melindungi konsumen dari praktik penipuan dan penyalahgunaan data pribadi. Aturan ini menghadirkan manfaat signifikan, termasuk penegakan sanksi untuk penyelenggara pinjol yang tidak mematuhi ketentuan dan pelindungan angka pribadi nasabah. Disertai adanya manajemen ini, konsumen dapat merasa lebih aman karena data yang diberikan tidak akan disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin. Selain itu, undang undang tersebut juga positif transparansi dengan progres peminjaman, memastikan bahwa setiap syarat dan ketentuan dijelaskan diiringi jelas kepada calon peminjam. Melalui langkah langkah ini, diharapkan komunitas lebih inovatif dengan memilih layanan pinjol, sekaligus mendorong keberadaan jaringan pinjaman yang bertanggung jawab dan valid di pasar.