Biaya Otsus, atau Otonomi Khusus, merupakan alokasi biaya yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada lokal tertentu, khususnya di wilayah yang memiliki kondisi geografi, sosial, atau budaya yang khas, seperti Papua dan Aceh. Keberadaan biaya ini bertujuan guna meningkatkan kesejahteraan komunitas dan mempercepat pembangunan daerah. Salah satu manfaat utama dari biaya Otsus adalah penguatan infrastruktur dengan layanan publik, meliputi pendidikan dan kesehatan, sehingga berdampak baik pada standard hidup masyarakat. Selain itu, biaya ini menghadirkan keleluasaan untuk pemerintah lokal agar menciptakan dan mengimplementasikan program program relevan berikut kebutuhan lokal, positif kemandirian dan pemberdayaan masyarakat. Melalui koordinasi yang transparan dan akuntabel, biaya Otsus diharapkan dapat mendorong pengembangan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan partisipasi komunitas dengan pembangunan, dan menjaga keberlanjutan sosial di wilayah sasaran.