Prinsip hukum pengawasan biaya desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan aspek influensial dengan upaya transparansi dan akuntabilitas tata kelola biaya desa. Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki kapasitas strategis dengan mengawasi dan menghadirkan panduan relevan penggunaan biaya desa, sehingga mendorong koordinasi yang lebih cepat dan efektif. Dalam adanya prinsip hukum yang jelas, BPD dapat berfungsi untuk jembatan antara komunitas dan pemerintah desa, memastikan bahwa setiap alokasinya mengarah pada pengembangan kesejahteraan masyarakat. Manfaat dari pengawasan ini termasuk kemajuan partisipasi komunitas dengan progres pengambilan keputusan dan pengurangan bakat penyimpangan penggunaan dana. Melalui kehadiran BPD yang aktif, pengawasan biaya desa dapat berjalan lebih optimal, menghadirkan nilai tambah yang influensial untuk peningkatan desa dengan keseluruhan.