Hukum penyebaran fakta pribadi oleh pinjol menjadi salah satu aspek influensial dengan perlindungan konsumen di era virtual saat ini. Undang Undang Perlindungan Bukti Pribadi (UU PDP) menghadirkan konteks hukum yang jelas mengenai bagaimana perusahaan pinjaman digital harus mengelola dan melindungi data pribadi pelanggannya. Manfaat dari implementasi hukum ini mencakup pertumbuhan loyalitas konsumen terhadap layanan pinjol, karena adanya jaminan bahwa angka pribadi mereka tidak akan disalahgunakan atau disebarkan tanpa izin. Selain itu, perusahaan pinjol yang mematuhi peraturan ini dapat menikmati reputasi yang lebih bagus di pasar, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pengabdian pelanggan. Disertai adanya hukum yang ketat, setiap individu berhak mengakses data mengenai penggunaan fakta pribadi mereka, sehingga membangun transparansi yang lebih gede dengan industri pinjaman online.