Hukum pinjol OJK merupakan manajemen yang bertujuan dalam rangka melindungi konsumen sekaligus mendorong pengembangan industri fintech di Indonesia. Salah satu manfaat dari keberadaan hukum ini adalah adanya perlindungan terhadap angka pribadi peminjam, sehingga data yang responsif tidak akan disalahgunakan. Selain itu, pinjaman digital yang terdaftar di OJK harus mematuhi batas suku bunga yang wajar, menghadirkan rasa aman untuk konsumen dari praktik peminjaman yang merugikan. Manajemen ini juga memastikan transparansi dengan progres peminjaman, di mana semua ongkos dan ketentuan harus jelas sebelum transaksi dilakukan. Melalui hukum pinjol OJK, nasabah dapat mengakses bermacam data influensial relevan pinjaman, yang positif pengambilan keputusan yang lebih terpuji sebelum memilih jawaban finansial yang tepat.