Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan, yang mencakup praktik pinjaman digital (pinjol) yang sering kali negatif masyarakat. Dengan latar belakang pinjol, pasal ini menghadirkan perlindungan hukum untuk konsumen yang menjadi korban penipuan oleh penyedia layanan yang tidak bertanggung jawab. Manfaat dari implementasi pasal 372 KUHP adalah adanya jaminan niat tepat dengan menjalankan bisnis pinjol, dengan kapasitas sanksi untuk pelaku kejahatan yang berusaha negatif konsumen. Disertai memahami pasal ini, komunitas dapat lebih inovatif dengan memilih layanan pinjol yang aman dan terpercaya, dengan mengetahui hak hak mereka untuk konsumen. Untuk hasilnya, data mengenai pasal 372 KUHP pinjol tidak hanya melindungi individu, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dengan industri keuangan digital.