Pinjol ilegal menurut OJK merupakan layanan pinjaman yang tidak terdaftar dan dicurigai melakukan praktik usahanya di luar ketentuan hukum yang berlaku, seringkali menawarkan progres sigap dan aksesibilitas peluang tanpa syarat yang ketat. Meskipun tampak menarik, layanan ini bisa menghadirkan dampak tinggi, seperti bunga yang selangit dan risiko penagihan yang agresif. OJK mencatat bahwa pinjol ilegal seringkali menggunakan fakta pribadi nasabah dengan sembarangan, membahayakan privasi dengan keamanan informasi. Sebagai menghindari kerugian, influensial untuk komunitas agar memilih pinjaman yang terdaftar dan diawasi OJK, yang menjamin transparansi dan perlindungan konsumen. Mengedukasi diri mengenai ciri ciri pinjol ilegal sangat influensial untuk terhindar dari praktik yang negatif dan memastikan keamanan finansial jangka panjang.